Pelaksanaan kuliah lintas prodi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan pada program studi lain di luar program studinya sendiri. Demikian pula, UAJ memfasilitasi mahasiswa untuk dapat mengikuti perkuliahan pada program studi lain yang diselenggarakan oleh UAJ. Mahasiswa dapat mengikuti kuliah, baik di lokasi kampus Semanggi maupun di kampus lainnya di kampus Pluit dan kampus BSD. Kegiatan perkuliahan di luar program studi pada kampus sendiri dimaksudkan agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan Profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan pada program studi sebelumnya.

Mekanisme prodi dalam memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai berikut.

  1. Setiap pengelola program studi diwajibkan untuk menetapkan matakuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa program studi lain yang ada di UAJ.
  2. Ketua program studi (Ka.prodi) menawarkan secara terbuka mata kuliah atau kelompok mata kuliah pada butir 1 yang dapat diambil oleh mahasiswa di luar program studi yang ada di lingkungan UAJ.
  3. Mahasiswa mengambil mata kuliah yang ditawarkan secara sukarela atas bimbingan dosen pembimbing akademik dan atas rekomendasi dari Ka.prodi paling banyak 20 sks dan atau sesuai dengan ketetapan persyaratan maksimal pengambilan sks yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah lintas prodi sebagai berikut:

  1. Memperoleh rekomendasi tertulis dari pembimbing akademik dan Ka.prodi.
  2. Terdaftar pada program studi tertentu di UAJ dan masih aktif, tidak sedang
    mengambil cuti kuliah.
  3. Bukan matakuliah dalam lingkup MPK;
  4. Matakuliah tersebut tidak harus diambil dalam 1 semester yang sama.