Pada Program MBKM, program studi wajib memfasilitasi mahasiswa yang bermaksud mengikuti perkuliahan pada program studi di luar UAJ, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mekanisme prodi dalam memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai berikut.
- Ada MoU atau Nota Kesepahaman dengan perguruan tinggi mitra baik di tingkat universitas, fakultas atau program studi.
- Pengelola program studi telah menetapkan mata kuliah yang sama atau
setara dengan mata kuliah yang ada di perguruan tinggi lain serta telah sepakat untuk mengakui transfer kredit antara kedua program studi tersebut.
Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa agar dapat mengikuti program MBKM ini, sebagai berikut:
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari dosen pembimbing akademik dan ketua prodi.
- Terdaftar pada program studi tertentu di UAJ dan masih aktif, tidak sedang mengambil cuti kuliah;
- Minimal telah menempuh semester 3;